close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: Ombudsman RI
icon caption
Foto: Ombudsman RI
Nasional
Kamis, 15 Desember 2022 20:13

Terkait kasus gagal ginjal akut, Ombudsman minta Menkes revisi aturan penetapan KLB

Menkes juga diminta menetapkan klasifikasi KLB dengan status dan mekanisme penanganannya untuk meningkatkan kapasitas respons.
swipe

Ombudsman RI meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk merevisi peraturan terkait penetapan status kejadian luar biasa (KLB), khususnya terkait cakupan penyakit menular dan tidak menular. Hal ini merupakan salah satu poin tindakan korektif Ombudsman kepada Menkes terkait dugaan maladministrasi dalam penanggulangan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, selain menyempurnakan peraturan, Menkes juga diminta menetapkan klasifikasi KLB dengan status dan mekanisme penanganannya untuk meningkatkan kapasitas respons dalam melakukan tindak lanjut dan penanganannya.

"Kami menyampaikan secara terang, bahwa penetapan status KLB ini tidak selalu harus terbatas pada penyakit menular," kata Robert dalam konferensi pers, Kamis (15/12).

Disampaikan Robert, pemerintah pernah menetapkan status KLB pada kejadian keracunan pangan pada 2013. Hal ini menunjukkan status KLB dapat ditetapkan untuk peristiwa di luar penyakit menular.

"Semangat dan alasan utama dari penetapan KLB ini tidak untuk menciptakan suasana yang membuat kita ketakutan, tapi ini untuk meningkatkan kapasitas respons pemerintah," ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beralasan penetapan KLB dalam peraturan perundang-undangan mengacu pada penyakit menular.

Menurut Robert, membaca regulasi tidak bisa hanya didasarkan pada konteks tekstual. Namun, juga melihat filosofi kebijakan dan kondisi di lapangan.

"Membaca regulasi tidak bisa tekstual. Membaca regulasi harus melihat filosofi kebijakan di balik itu, sekaligus juga mencermati kejadian lapangan yang memang sudah sangat darurat," jelas Robert.

Lebih lanjut, Robert menuturkan, dengan menetapkan KLB maka pemerintah dapat memobilisasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk dukungan pendanaan dan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak.

Robert menilai, penting untuk melibatkan instansi di pemerintah daerah untuk mendukung penanganan kasus ini. Namun, pihaknya berpendapat kapasitas respon atas kasus yang ada menjadi tidak optimal karena penanganannya tidak dalam status KLB.

"Tanpa penetapan status (KLB), maka tidak bisa secara formal itu melibatkan berbagai pihak untuk menjadi bagian dari kerja besar bersama, termasuk pemerintah daerah dan juga dengan dukungan anggaran yang maksimal. Karena itu, kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan penyempurnaan peraturan terkait KLB," ungkapnya.

Ombudsman juga menyampaikan tiga poin tindakan korektif untuk Menkes terkait hal ini. Di antaranya meminta Menkes melakukan peningkatan kapasitas tim surveilans data melalui penyediaan struktur kerja, kualitas dan kuantitas SDM surveilans, serta standar kerja untuk mendukung tersedianya data yang akurat dan komprehensif.

Menurut Robert, pendataan kasus menjadi salah satu pangkal permasalahan yang menyebabkan penanganan tidak dapat berjalan optimal.

"Kita minta agar ke depan, Kemenkes sungguh-sungguh memperhatikan peningkatan kapasitas tim surveilans data. Sehingga, data yang ada mencerminkan kondisi riil kejadian nyata, bukan semata data berbasis pada penanganan atau mereka yang dirawat di rumah sakit," tutur Robert.

Tindakan korektif berikutnya, meminta Menkes untuk melakukan sosialisasi secara massif dan terukur kepada seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tentang tata laksana dan manajemen klinis penanganan GGAPA.

Terakhir, meminta agar Menkes menyampaikan informasi kepada publik, untuk menjamin terpenuhinya hak informasi kesehatan berupa penyebab GGAPA sebagai akibat dari kandungan EG dan DEG dalam obat sirop.

"Ini penting agar masyarakat tahu penyebab konklusifnya apa dari GGAPA, sekaligus juga bisa mengantisipasi ke depan," tandas Robert.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan dua poin tindakan korektif kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengawasan obat sirop. Pertama, meminta BPOM mengevaluasi laporan farmakovigilans di semua industri farmasi yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat sirop, serta menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan uji sampel produk.

Kepada Kepala BPOM, Ombudsman juga meminta agar melakukan pendataan terhadap volume penjualan, dan area persebaran obat sirop yang mengandung bahan EG dan DEG. Hasil dari pendataan tersebut diminta untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, sebagai bahan penanggulangan GGAPA pada anak.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan